Agustus Dipastikan Kursi Wabup Terisi
Jumat 16-06-2017,08:00 WIB
SUMBER – Peraturan daerah tentang tata tertib pemilihan wakil bupati Cirebon periode 2014-2019 telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon pada Rapat Paripurna, Kamis (15/6).
|
Rapat Paripurna. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
Dengan begitu perangkat di DPRD terkait pengisian kekosongan jabatan wabup sudah siap semua. Setelah disahkan bahkan langsung membentuk panitia pemilihan (panlih) .
“Tahapannya setelah tatib disahkan, kita membentuk panlih wakil bupati,” tutur Ketua DPRD, H Mustofa SH pada Rakcer.
Dikatakan, ada sembilan anggota panlih wakil bupati yang terdiri dari berbagai fraksi. Mereka diantaranya, Rudiana SE dari fraksi PDIP, Rohayati AMd fraksi PDIP, Moh F Fahrurozi MA fraksi PKB, H Mulus Trisla Ageng SE dari Fraksi Partai Gerindra.
H Khanafi SH Fraksi Partai Golkar, Ahmad Fawaz Fraksi PKS, H Akyas Safitri SSos Fraksi Partai Demokrat, Muadi dari Fraksi Partai Nasdem dan yang terakhir adalah Wartipan Suwanda SH Fraksi Bintang Hanura.
“Nah kesembilan personalia itu kemudian memutuskan siapa yang jadi ketua panlih. Alhamdulillah sudah terpilih yakni Rudiana dari Fraksi PDIP dan wakil ketuanya adalah, H Mulus Trisla Ageng dari Fraksi Partai Gerindra , ia dipilih langsung oleh anggota panlih,” sambungnya.
Lebih lanjut politis PDIP itu menyampaikan, dengan dibentuknya panlih maka semua proses pemilihan wakil bupati sudah siap. Langkah selanjutnya DPRD akan melayangkan surat kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan dua nama bakal calon wabup.
“Partai pengusung nanti mengusulkan nama ke bupati, dan bupati mengusulkan ke DPRD, kemudian mendaftar ke Panlih dan verifikasi berkas baru ditetapkan sebagai calon,” imbuhnya.
Jika itu sudah semua terakhir pemilihan yang akan dilakukan secara tertutup. Pria yang akrab disapa Jimus itu berharap panlih sudah mulai bekerja setelah lebaran. “Kita harap akhir Juli nanti sudah pemilihan sehingga Agustus kursi wabup terisi,” harapnya. (ari)
Sumber: